
Layanan Pengurusan PIRT: Solusi Praktis Menangani Izin Edar Usaha Kuliner Rumahan Anda
Produksi pangan skala kecil kini semakin populer. Banyak pengusaha kecil yang berhasil menjual produk mereka secara digital maupun konvensional. Namun, izin edar produk seperti PIRT sering kali terlewatkan. Padahal, izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat distribusi produk.
Sayangnya, banyak pelaku usaha yang merasa kebingungan saat mengurus PIRT sendiri. Dari minimnya informasi, persyaratan membingungkan, hingga proses yang berbelit. Oleh karena itu, kami hadir menawarkan bantuan perizinan PIRT untuk Anda.
[Apa Itu PIRT dan Siapa yang Membutuhkannya?]
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar untuk produk olahan skala kecil yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
PIRT wajib dimiliki oleh produsen makanan ringan seperti:
- Keripik, kue kering, camilan tradisional
- Jamu, teh herbal, sari buah
- Produk olahan kering
Produk seperti makanan kaleng tidak bisa pakai PIRT dan harus izin BPOM.
[Manfaat Memiliki Izin PIRT]
Dengan memiliki PIRT, Anda akan mendapatkan manfaat seperti:
- Legalitas usaha
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Syarat masuk ke marketplace dan swalayan
- Peluang ekspor dan kerja sama bisnis
[Kendala Umum Saat Mengurus PIRT]
Banyak pelaku usaha yang:
- Tidak tahu harus mulai dari mana
- Bingung buat label produk
- Tidak sempat ikut pelatihan
- Kesulitan isi formulir
[Solusi Praktis: Gunakan Jasa Kami]
Dengan menggunakan layanan kami, Anda akan mendapatkan:
- Pendampingan lengkap
- Bantuan dokumen dan label
- Pendaftaran pelatihan keamanan pangan
- Koordinasi dengan Dinas Terkait
- Progres laporan secara berkala
[Kenapa Memilih Kami?]
Sudah membantu banyak UMKM
Proses cepat
Biaya flat tanpa biaya tambahan
Tim ahli perizinan
Layanan tambahan tersedia
[Testimoni Klien]
Ibu Rina – Bandung:
"Dulu bingung urus PIRT, tapi dibantu tim ini jadi gampang. Sekarang produk saya dijual di toko oleh-oleh."
Mas Budi – Yogyakarta:
"Produk teh herbal saya sudah bisa masuk marketplace. Semua karena PIRT yang diurus lewat jasa ini."
[Cara Order Jasa Pembuatan PIRT]
Proses 100% jarak jauh dan mudah:
1. Kontak tim kami
2. Konsultasikan produk Anda
3. Lengkapi dokumen
4. Kami urus sampai selesai
WhatsApp: 0813-1204-4230
Website: www.javamaya.id
[Ayo Urus Legalitas Produk Anda Sekarang!]
Jangan tunda! PIRT adalah langkah awal dalam membangun kepercayaan pelanggan. Kami siap jadi rekan usaha untuk Anda.
PROMO:
Diskon 10% untuk pendaftar bulan ini!